top

SYARAT & KETENTUAN (TERMS & CONDITIONS)

Selarasa – Platform Konsultasi Psikologi

Dengan mengakses dan menggunakan layanan Selarasa (“Kami”), Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang berlaku dalam dokumen ini.

1. Ketentuan Umum

Selarasa merupakan platform digital yang menyediakan layanan konsultasi psikologi secara online, dan seluruh penggunaan layanan tunduk pada Syarat & Ketentuan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2. Layanan

Layanan yang disediakan bersifat konsultatif, edukatif, dan suportif melalui psikolog profesional, serta tidak dimaksudkan sebagai pengganti diagnosis medis langsung terutama dalam kondisi darurat.

3. Akun Pengguna

Pengguna bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat, menjaga kerahasiaan akun, serta menanggung seluruh aktivitas yang terjadi melalui akun tersebut.

4. Penggunaan Layanan

Pengguna wajib menggunakan layanan secara wajar dan tidak melanggar hukum, termasuk tidak menyampaikan informasi palsu, melakukan penyalahgunaan, atau tindakan yang merugikan pihak lain.

5. Pembayaran

Seluruh layanan berbayar harus diselesaikan sesuai metode yang tersedia sebelum sesi berlangsung, dan Selarasa berhak melakukan perubahan harga sewaktu-waktu.

6. Pembatalan dan Refund

Pengguna dapat melakukan pembatalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pengembalian dana hanya dapat dilakukan berdasarkan kebijakan refund resmi Selarasa.

7. Batasan Tanggung Jawab

Selarasa tidak bertanggung jawab atas keputusan pribadi pengguna berdasarkan hasil konsultasi maupun atas kondisi darurat yang memerlukan penanganan medis langsung.

8. Hak Kekayaan Intelektual

Seluruh konten, sistem, dan materi dalam platform merupakan milik Selarasa dan dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga tidak dapat digunakan tanpa izin.

9. Penghentian Layanan

Selarasa berhak untuk menangguhkan atau menghentikan akses pengguna apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini.

10. Hukum yang Berlaku

Syarat & Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

11. Penyelesaian Sengketa

Setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.